Jika
seorang wanita keluar dari rumahnya, maka ia wajib menutup seluruh anggota
badannya dan tidak menampakkan sedikitpun perhiasannya, kecuali wajah dan dua telapak tangannya, maka ia harus
menggunakan pakaian (jilbab) yang memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :
1. MELIPUTI SELURUH BADAN SELAIN YANG DIKECUALIKAN
Syarat ini terdapat dalam firman Allah dalam surat An-Nuur : 31 berbunyi
:
"Katakanlah
kepada wanita yang beriman : "Hendaklah mereka menahan pandangan mereka dan memelihara kemaluan mereka dan
janganlah mereka menampakkan perhiasan mereka kecuali yang (biasa) nampak dari
mereka. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung ke dada mereka, dan
janganlah menampakkan perhiasan mereka, kecuali kepada suami mereka atau ayah
mereka atau ayah suami mereka (mertua) atau putra-putra mereka atau putra-putra
suami mereka atau saudara-saudar mereka (kakak dan adiknya) atau putra-putra
saudara laki-laki mereka atau putra-putra saudara perempuan mereka (=keponakan)
atau wanita-wanita Islam atau budak-budak yang mereka miliki atau
pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita) atau
anak-anak yang belum mengerti aurat wanita. Dan janganlah mereka memukulkan
kaki mereka agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. Dan bertaubatlah kepada
Allah, hai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung."
Juga firman Allah dalam surat Al-Ahzab : 59 berbunyi : "Hai Nabi
katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan istri-istri orang
mu’min : "Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh
mereka." Yang demikian itu supaya
mereka lebih mudah dikenal, karena itu mereka tidak diganggu. Dan Allah adalah
Maha Pengampun lagi Maha Penyayang."
Al-Hafizh Ibnu Katsir berkata dalam Tafsirnya : "Janganlah kaum
wanita menampakkan sedikitpun dari perhiasan mereka kepada pria-pria ajnabi,
kecuali yang tidak mungkin disembunyikan." Ibnu Masud berkata : Misalnya
selendang dan kain lainnya. "Maksudnya adalah kain kudung yang biasa
dikenakan oleh wanita Arab di atas pakaiannya serat bagian bawah pakiannya yang
tampak, maka itu bukan dosa baginya, karena tidak mungkin
disembunyikan."
Al-Qurthubi berkata : Pengecualian itu adalah pada wajah dan telapak
tangan. Yang menunjukkan hal itu adalah apa yang diriwayatkan oleh Abu Daud
dari Aisyah bahwa Asma binti Abu Bakr menemui Rasulullah sedangkan ia memakai
pakaian tipis. Maka Rasulullah berpaling darinya dan berkata kepadanya :
"Wahai Asma ! Sesungguhnya jika seorang wanita itu telah mencapai masa
haid, tidak baik jika ada bagian tubuhnya yang terlihat, kecuali ini."
Kemudian beliau menunjuk wajah dan telapak tangannya. Allah Pemberi Taufik dan
tidak ada Rabb selain-Nya."
2.
BUKAN BERFUNGSI SEBAGAI PERHIASAN
Ini berdasarkan firman Allah dalam surat An-Nuur ayat 31 berbunyi :
"Dan janganlah kaum wanita itu menampakkan perhiasan mereka." Secara
umum kandungan ayat ini juga mencakup pakaian biasa jika dihiasi dengan
sesuatu, yang menyebabkan kaum laki-laki melirikkan pandangan kepadanya. Hal
ini dikuatkan oleh firman Allah dalam surat Al-Ahzab ayat 33 : "Dan
hendaklah kamu tetap di rumahmu dan janganlah kamu berhias dan bertingkah laku
seperti oang-orang jahiliyah."
Juga berdasarkan sabda Nabi : "Ada tida golongan yang tidak akan
ditanya yaitu, seorang laki-laki yang meninggalkan jamaah dan mendurhakai
imamnya serta meninggal dalam keadaan durhaka, seorang budak wanita atau
laki-laki yang melarikan diri (dari tuannya) lalu ia mati, serta seorang wanita
yang ditinggal oleh suaminya, padahal suaminya telah mencukupi keperluan
duniawinya, namun setelah itu ia bertabarruj. Ketiganya itu tidak akan
ditanya." (Dikeluarkan Al-Hakim 1/119 dan disepakati Adz-Dzahabi; Ahmad
VI/19; Al -Bukhari dalam Al-Adab Al -Mufrad; At-Thabrani dalam Al -Kabir;
Al-Baihaqi dalam As-Syuaib).
Tabarruj adalah perilaku wanita yang menampakkan perhiasan dan
kecantikannya serta segala sesuatu yang wajib ditutup karena dapat
membangkitkan syahwat laki-laki. (Fathul Bayan VII/19).
3.
KAINNYA HARUS TEBAL (TIDAK TIPIS)
Sebab yang namanya menutup itu tidak akan terwujud kecuali harus tebal.
Jika tipis, maka hanya akan semakin memancing fitnah (godaan) dan berarti
menampakkan perhiasan. Dalam hal ini Rasulullah telah bersabda : "Pada
akhir umatku nanti akan ada wanita-wanita yang berpakain namun (hakekatnya)
telanjang. Di atas kepala mereka seperti terdapat bongkol (punuk) unta.
Kutuklah mereka karena sebenarnya mereka adalah kaum wanita yang
terkutuk." Di dalam hadits lain terdapat tambahan : "Mereka tidak
akan masuk surga dan juga tidak akan mencium baunya, padahal baunya surga itu
dapat dicium dari perjalanan sekian dan sekian." (At-Thabrani dalam
Al-Mujam As-Shaghir hal. 232; Hadits lain tersebut dikeluarkan oleh Muslim dari
riwayat Abu Hurairah. Lihat Al-HAdits As-Shahihah no. 1326).
Ibnu Abdil Barr berkata : Yang dimaksud oleh Nabi adalah kaum wanita yang
mengenakan pakaian yang tipis, yang dapat mensifati (menggambarkan) bentuk
tubuhnya dan tidak dapat menutup atau menyembunyikannya. Mereka itu tetap
berpakaian namanya, akan tetapi hakekatnya telanjang. (dikutip oleh As-Suyuthi
dalam Tanwirul Hawalik III/103).
Dari Abdullah bin Abu Salamah, bahawsannya Umar bin Al -Khattab pernah
memakai baju Qubthiyah (jenis pakaian dari Mesir yang tipis dan berwarna putih)
kemudian Umar berkata : Jangan kamu pakaikan baju ini untuk istri-istrimu !.
Seseorang kemudian bertanya : Wahai Amirul Muminin, Telah saya pakaikan itu
kepada istriku dan telah aku lihat di rumah dari arah depan maupun belakang,
namun aku tidk melihatnya sebagai pakaian yang tipis ! Maka Umar menjawab :
Sekalipun tidak tipis, namun ia mensifati (menggambarkan lekuk tubuh). (Riwayat
Al-Baihaqi II/234-235; Muslim binAl -Bitthin dari Ani Shalih dari Umar).
Atsar di atas menunjukkan bahwa pakaian yang tipis atau yang mensifati
dan menggambarkan lekuk-lekuk tubuh adalah dilarang. Yang tipis (transparan)
itu lebih parah daripada yang menggambarkan lekuk tubuh (tapi tebal). Oleh
karena itu Aisyah pernah berkata : "Yang namanya khimar adalah yang dapat
menyembunyikan kulit dan rambut.”
4.
HARUS LONGGAR (TIDAK KETAT) SEHINGGA TIDAK DAPAT
MENGGAMBARKAN SESUATU DARI TUBUHNYA
Usamah bin Zaid pernah berkata : Rasulullah pernah memberiku baju
Quthbiyah yang tebal yang merupakan baju yang dihadiahkan oleh Dihyah Al-Kalbi
kepada beliau. Baju itu pun aku pakaikan pada istriku. Nabi bertanya kepadaku :
"Mengapa kamu tidak mengenakan baju Quthbiyah ?" Aku menjawab : Aku
pakaiakan baju itu pada istriku. Nabi lalu bersabda : "Perintahkan ia agar
mengenakan baju dalam di balik Quthbiyah itu, karena saya khawatir baju itu
masih bisa menggambarkan bentuk tulangnya." (Ad-Dhiya Al-Maqdisi dalam Al
-Hadits Al-Mukhtarah I/441; Ahmad dan Al -Baihaqi dengan sanad Hasan). Aisyah
pernah berkata : Seorang wanita dalam shalat harus mengenakan tiga pakaian :
Baju, jilbab dan khimar. Adalah Aisyah pernah mengulurkan izar -nya (pakaian
sejenis jubah) dan berjilbab dengannya. (Ibnu Sad VIII/71).
Pendapat yang senada juga dikatakan oleh Ibnu Umar : Jika seorang wanita
menunaikan shalat, maka ia harus mengenakan seluruh pakainnya : Baju, khimar
dan milhafah (mantel). (Ibnu Abi Syaibah dalam Al -Mushannaf II:26/1).
Ini semua juga menguatkan pendapat yang kami pegangi mengenai wajibnya
menyatukan antara khimar dan jilbab bagi kaum wanita jika keluar rumah.
5.
TIDAK DIBERI WEWANGIAN ATAU PARFUM
Dari Abu Musa Al-Asyari bahwasannya ia berkata : Rasulullah bersabda :
"Siapapun wanita yang memakai wewangian, lalu ia melewati kaum laki-laki
agar mereka mendapatkan baunya, maka ia adalah pezina." (An-Nasai II/283;
Abu Daud II/192; At-Tirmidzi IV/17; Ahmad IV/100, Ibnu Khuzaimah III/91; Ibnu
Hibban 1474; Al -Hakim II/396 dan disepakati oleh Adz-Dzahabi).
Dari Zainab Ats-Tsaqafiyah bahwasannya Nabi bersabda : "Jika salah
seorang diantara kalian (kaum wanita) keluar menuju masjid, maka jangan
sekali-kali mendekatinya dengan (memakai) wewangian." (Muslim dan Abu
Awanah dalam kedua kitab Shahih-nya; Ash-Shabus Sunan dn lainnya).
Dari Abu Hurairah bahwa ia berkata : Rasulullah bersabda : "Siapapun
wanita yang memakai bakhur (wewangian yang berasal dari pengasapan), maka
janganlah ia menyertai kami dalam menunaikan shalat Isya yang akhir."
(ibid)
Dari Musa bin Yasar dari Abu Hurairah : Bahwa seorang wanita berpapasan
dengannya dan bau wewangian menerpanya. Maka Abu Hurairah berkata : Wahai hamba
Allah ! Apakah kamu hendak ke masjid ? Ia menjawab : Ya. Abu Hurairah kemudian
berkata : Pulanglah saja, lalu mandilah ! karena sesungguhnya aku telah
mendengar Rasulullah bersabda : "Jika seorang wanita keluar menuju masjid sedangkan
bau wewangian menghembus maka Allah tidak menerima shalatnya, sehingga ia
pulang lagi menuju rumahnya lalu mandi." (Al -Baihaqi III/133; Al
-Mundziri III/94).
Alasan pelarangannya sudah jelas, yaitu bahwa hal itu akan membangkitkan
nafsu birahi. Ibnu Daqiq Al -Id berkata : Hadits tersebut menunjukkan haramnya
memakai wewangian bagi wanita yang hendak keluar menuju masjid, karena hal itu
akan dapat membangkitkan nafsu birahi kaum laki-laki (Al-Munawi dalam Fidhul
Qadhir dalam mensyarahkan hadits dari Abu Hurairah).
Saya (Al-Albany) katakan : Jika hal itu saja diharamkan bagi wanita yang
hendak keluar menuju masjid, lalu apa hukumnya bagi yang hendak menuju pasar,
atau tempat keramaian lainnya ? Tidak diragukan lagi bahwa hal itu jauh lebih
haram dan lebih besar dosanya. Al -Haitsami dalam kitab AZ-Zawajir II/37
menyebutkan bahwa keluarnya seorang wanita dari rumahnya dengan memakai
wewangian dn berhias adalah termasuk perbuatan kabair (dosa besar) meskipun
suaminya mengizinkan.
6.
TIDAK MENYERUPAI PAKAIAN LAKI-LAKI
Karena ada beberapa hadits shahih yang melaknat wanita yang menyrupakan
diri dengan kaum pria, baik dalam hal pakaian maupun lainnya.
Dari Abu Hurairah berkata : Rasulullah melaknat pria yang memakai pakaian
wanita dan wanita yang memakai pakaian pria (Abu Daud II/182; Ibnu Majah I/588;
Ahmad II/325; Al-Hakim IV/19 disepakati oleh Adz-Dzahabi).
Dari Abdullah bin Amru yang berkata : Saya mendengar Rasulullah bersabda
: "Tidak termasuk golongan kami para wanita yang menyerupakan diri dengan
kaum pria dan kaum pria yang menyerupakan diri dengan kaum wanita." (Ahmad
II/199-200; Abu Nuaim dalam Al-Hilyah III/321)
Dari Ibnu Abbas yang berkata : Nabi melaknat kaum pria yang bertingkah
kewanita-wanitaan dan kaum wanita yang bertingkah kelaki-lakian. Beliau
bersabda : "Keluarkan mereka dari rumah kalian. Nabi pun mengeluarkan si
fulan dan Umar juga mengeluarkan si fulan." Dalam lafadz lain : "Rasulullah
melaknat kaum pria yang menyerupakan diri dengan kaum wanita dan kaum wanita
yang menyerupakan diri dengan kaum pria." (Al-Bukhari X/273-274; Abu Daud
II/182,305; Ad-Darimy II/280-281; Ahmad no. 1982,2066,2123,2263,3391,3060,3151
dan 4358; At-Tirmidzi IV/16-17; Ibnu Majah V/189; At-Thayalisi no. 2679).
Dari Abdullah bin Umar yang berkata : Rasulullah bersabda : "Tiga
golongan yang tidak akan masuk surga dan Allah tidak akan memandang mereka pada
hari kiamat; Orang yang durhaka kepada kedua orang tuanya, wanita yang
bertingkah kelaki-lakian dan menyerupakan diri dengan laki-laki dan dayyuts
(orang yang tidak memiliki rasa cemburu)." (An-Nasai !/357; Al-Hakim I/72
dan IV/146-147 disepakati Adz-Dzahabi; Al-Baihaqi X/226 dan Ahmad II/182).
Dalam haits-hadits ini terkandung petunjuk yang jelas mengenai diharamkannya
tindakan wanita menyerupai kaum pria, begitu pula sebaiknya.
Ini bersifat umum, meliputi masalah pakaian dan lainnya, kecuali hadits
yang pertama yang hanya menyebutkan hukum dalam masalah pakaian saja.
7.
TIDAK MENYERUPAI PAKAIAN WANITA-WANITA KAFIR
Syariat Islam telah menetapkan bahwa kaum muslimin (laki-laki maupun
perempuan) tidak boleh bertasyabuh (menyerupai) kepada orang-orang kafir, baik
dalam ibadah, ikut merayakan hari raya, dan berpakain khas mereka. Dalilnya :
Firman Allah surat Al-Hadid : 16, berbunyi : "Belumkah datang waktunya
bagi orang-orang yang beriman, untuk tunduk hati mereka mengingat Allah dan
kepada kebenaran yang telah turun (kepada mereka) dan janganlah mereka seperti
orang-orang yang sebelumnya telah diturunkan Al -Kitab kepadanya, kemudian
berlalulah masa yang panjang atas mereka lalu hati mereka menjadi keras. Dan
kebanyakan di antara mereka adalah orang-orang yang fasik." Syaikhul Islam
Ibnu Taimiyyah berkata dalam Al-Iqtidha hal. 43 : Firman Allah "Janganlah
mereka seperti..." merupakan larangan mutlak dari tindakan menyerupai
mereka, di samping merupakan larangan khusus dari tindakan menyerupai mereka
dalam hal membatunya hati akibat kemaksiatan. Ibnu Katsir ketika menafsirkan
ayat ini (IV/310) berkata : Karena itu Allah melarang orang-orang beriman
menyerupai mereka dalam perkara-perkara pokok maupun cabang.
Allah berfirman : "Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu
katakan (kepada Muhammad) : "Raaina" tetapi katakanlah
"Unzhurna" dan dengarlah. Dan bagi orang-orang yang kafir siksaan
yang pedih." Ibnu Katsir I/148 berkata : Allah melarang hamba-hamba-Nya
yang beriman untuk mnyerupai ucapan-ucapan dan tindakan-tindakan orang-orang
kafir. Sebab, orang-orang Yahudi suka menggunakan plesetan kata dengan tujuan
mengejek. Jika mereka ingin mengatakan "Denagrlah kami" mereka
mengatakan "Raaina" sebagai plesetan kata "ruunah" (artinya
ketotolan) sebagaimana firman Allah dalam surat An-Nisa ayat 46.
Allah telah memberi tahukan (dalm surat Al-Mujadalah : 22) bahwa tidak ada
seorang mumin yang mencintai orang-orang kafir. Barangsiapa yang mencintai
orang-orang kafir, maka ia bukan orang mumin, sedangkan tindakan menyerupakan
diri secara lahiriah merupakan hal yang dicurigai sebagai wujud kecintaan, oleh
karena itu diharamkan.
8.
BUKAN PAKAIAN UNTUK MENCARI POPULARITAS (PAKAIAN
KEBESARAN)
Berdasarkan hadits Ibnu Umar yang berkata : Rasulullah bersabda :
"Barangsiapa mengenakan pakaian (libas) syuhrah di dunia, niscaya Allah
mengenakan pakaian kehinaan kepadanya pada hari kiamat, kemudian membakarnya
dengan api neraka." (Abu Daud II/172; Ibnu Majah II/278-279).
Libas Syuhrah adalah setiap pakaian yang dipakai dengan tujuan untuk
meraih popularitas di tengah-tengah orang banyak, baik pakain tersebut mahal,
yang dipakai oleh seseorang untuk berbangga dengan dunia dan perhiasannya,
maupun pakaian yang bernilai rendah, yang dipakai oleh seseorang untuk
menampakkan kezuhudannya dan dengan tujuan riya (Asy-Syaukani dalam Nailul Authar
II/94). Ibnul Atsir berkata : "Syuhrah artinya terlihatnya sesuatu. Maksud
dari Libas Syuhrah adalah pakaiannya terkenal di kalangan orang-orang yang
mengangkat pandangannya mereka kepadanya. Ia berbangga terhadap orang lain
dengan sikap angkuh dan sombong."
Kesimpulannya adalah :
Hendaklah menutup seluruh badannya, kecuali wajah dan dua telapak dengan perincian
sebagaimana yang telah dikemukakan, jilbab bukan merupakan perhiasan, tidak
tipis, tidak ketat sehingga menampakkan bentuk tubuh, tidak disemprot parfum,
tidak menyerupai pakaian kaum pria atau pakaian wanita-wanita kafir dan bukan
merupakan pakaian untuk mencari popularitas.
Dikutip dari Kitab
Jilbab Al-Marah Al-Muslimah fil Kitabi was Sunnah
good
ReplyDelete