Unnimac.com - Dalam Uqud Al-Lujjain Bi Bayan Huquq Az-Zaujain, Syaikh
Nawawi Al Bantani berkata, “Ketahuilah, di zaman sekarang ini banyak
wanita yang menampakkan perhiasannya. Mereka berhias diri dan bersolek
serta memperlihatkan kecantikannya kepada para lelaki. Mereka hampir
tidak memiliki rasa malu. Mereka berjalan di tengah sekumpulan
laki-laki. Itulah yang disebut tabarruj, sebagaimana yang dikatakan
Mujahid.”
“Wanita-wanita sekarang berjalan dengan bergaya lenggak lenggok,
seperti yang dikemukakan Imam Mujahid dan Qatadah ketika menjelaskan
pengertian tabarruj. Mereka secara terang-terangan berjalan di hadapan
para laki-laki di pasar dan masjid, di tengah barisan shalat, terutama
di siang hari. Di malam hari mereka mendekati tempat-tempat yang terang
agar dapat menampakkan perhiasan pada banyak orang.”
Kemudian Syaikh berkata, “Wanita itu sebaiknya tidak keluar jika
tidak ada keperluan yang amat penting. Jika ia keluar, sebaiknya
memejamkan pandangannya terhadap laki-laki. Kami tidak mengatakan kalau
muka laki-laki berstatus aurat bagi wanita, sebagaimana wajah wanita
(aurat) bagi laki-laki. Akan tetapi wajah laki-laki bagi wanita bagaikan
wajah anak kecil (amrad) yang tampan. Apabila tidak menimbulkan fitnah,
maka tidak haram…”
“Sebaiknya, wanita benar-benar harus dijaga, utamanya pada zaman
sekarang ini. Jangan sampai sembarang menjaga wanita. Suami hendaknya
melarang isterinya keluar rumah, kecuali di waktu malam bersama
mahramnya yang senasab atau lainnya, atau bersama wanita lain yang dapat
dipercaya sekalipun wanita sahaya. Jadi, tidak cukup dengan budak,
kalau tidak disertai wanita lain yang terpercaya.”
“Wanita tidak boleh keluar dari batas desa atau kota sekalipun
bersama wanita banyak yang terpercaya atau mendapat izin suami. Namun
suaminya harus ikut keluar, atau wanita itu disertai mahramnya. Oleh
karena itu apa yang terjadi di zaman ini berupa keluarnya wanita di luar
batas desa atau kota termasuk dosa besar yang wajib dicegah. Mereka
harus dilarang keluar rumah.”
“Pada zaman sekarang ini, jika ada wanita yang keluar rumahnya, maka
muncullah lelaki yang mengedipkan matanya sebagai kode, ada juga lelaki
yang menyentuhnya dengan ujung-ujung jari, lalu ada lelaki yang berkata
kotor yang tidak diridhai orang yang memiliki agama serta dibenci wanita
shalehah.”
“Ahmad bin Muhammad bin Ali bin Hajar mengatakan dalam Az-Zawajir fi Iqtirah Al-Kabair:
Jika wanita terpaksa harus keluar rumah, semisal mengunjungi
orangtuanya, maka ia diperbolehkan jika mendapat izin dari suaminya
sepanjang tidak menampakkan perhiasannya kepada lelaki lain (baca:
asing, bukan mahram) dan tidak berbusana bagus, memejamkan matanya
ketika berjalan, dan tidak boleh memandang ke kanan dan ke kiri. Jika
tidak demikian, maka ia termasuk wanita yang mendurhakai Allah,
Rasul-Nya, dan suaminya.’”
Dalam Nihayah Az-Zain (hlm. 58), Syaikh menjelaskan aurat wanita. Katanya, “Wanita memiliki 4 aurat, yaitu:
Pertama, seluruh badannya
kecuali wajah dan kedua telapak tangan dalam maupun luar. Itulah
auratnya dalam shalat. Karenanya, mereka wajib menutupnya dalam shalat,
meski kedua lengan, rambut, dan kedua telapak kaki.
Kedua, antara pusar hingga lutut
adalah auratnya ketika dalam keadaan sendiri, di sisi laki-laki
semahram, serta di sisi wanita mukminah.
Ketiga, seluruh badannya kecuali yang nampak saat bekerja keseharian. Itulah auratnya di hadapan wanita kafir.
Keempat, seluruh tubuhnya sampai pun kukunya. Itulah auratnya di hadapan lelaki asing (bukan mahram).
Sebab itu, bagi laki-laki diharamkan melihat sekecil apa pun dari itu
semua. Bagi wanita wajib menutupinya dari laki-laki. Dan bagi kalangan
remaja, hukumnya seperti laki-laki dewasa. Walinya wajib melarangnya
memandang kepada wanita bukan mahram dan wanita wajib menutup diri dari
kalangan remaja. Dan hukum yang semisal dengan wanita ialah anak kecil
yang wajahnya tampan, khuntsa (orang yang kelaminnya masih dalam
kemungkinan, apakah laki-laki atau wanita) statusnya seperti wanita
dalam permasalhan-permasalahan yang telah diterangkan di atas.”
Nasehat di atas kiranya dapat dicerna dan diterima dengan lapang
dada. Karena memang di zaman yang penuh dengan fitnah ini sudah
sepantasnya bagi wanita untuk tidak mengumbar auratnya serta selalu
mengenakan cadar jika keluar. Meski hukum asal wanita keluar rumah
adalah haram, namun dalam keadaan terpaksa dan mendesak bisa berubah
boleh selama memenuhi rambu-rambu syariat.
Nabi –shallalahu „alaihi wa sallam- pernah berkata, “Sepeninggalanku tidak ada fitnah yang lebih berbahaya bagi laki-laki selain fitnahnya wanita.”
Beliau –shallallahu ‘alaihi wa sallam- juga bersabda, “Wanita itu seluruhnya aurat. Jika ia keluar rumah, setan bergegas mendekatinya.”
Untuk lebih jelasnya, penulis persilakan pembaca menelaah Hirasah Al-Fadhilah karya Syaikh Bakar bin Abdullah Abu Zaid –rahimahullah-. Dalam kitab ini penulisnya telah berusaha menjabarkan panjang-lebar terkait kehormatan wanita yang wajib dipelihara. Jazahullah ‘anil Islam khaira.
Yang sangat disayangkan ialah, meski kitab ‘Uqud Al-Lujjain dan
kitab-kitab lainnya yang ditulis Syaikh Nawawi banyak dikaji, terutama
di pesantren tradisional, sedikit kita jumpai atau bahkan sama sekali
tidak ada yang mempraktekkan dalam dunia nyata. Yang ada justru
penolakkan dan pembelotan. Yang mana tidak sedikit dari kalangan mereka
yang beramai-ramai malah melempar tuduhan teroris dan kaum garis keras
kepada Ahlussunnah wal Jama‟ah yang banyak mempraktekkan syariat cadar
ini.
Hanya kepada Allah kami mengadu segala permasalahan. Semoga shalawat
beriringan salam tetap tercurahkan pada junjungan Nabi Muhammad,
keluarga, shahabat, dan siapa saja yang dengan setia mengikuti
ajaran-ajaran Islam secara benar.
Sumber : fimadani.com
0 comments:
Post a Comment