• Kabar Terkini

    Nov 26, 2013

    PRO-KONTRA FATWA HARAM ROKOK

    Add caption
           Ibarat makanan, rokok telah menjadi salah satu menu utama yang tidak boleh ketinggalan. Rokok telah menjadi santapan siap saji yang kapan pun siap dikonsumsi untuk memenuhi hajat hidup orang yang bersangkutan. Akibatnya sekarang rokok telah menjadi candu masyarakat, mereka happy dan enjoy dengan suasana barunya ini. Akan tetapi suasana hiruk pikuk rokok yang berdendang di kalangan masyarakat akhir-akhir ini tiba-tiba sedikit terusik dengan hadirnya fatwa haram rokok yang dikeluarkan oleh Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah beberapa waktu lalu. Imbasnya tidak tanggung-tanggung. Munculnya fatwa ini sempat menggoncang kalangan masyarakat, mereka resah, bingung, dan menunggu kepastian hukum yang terkait dengan rokok.
    Kontroversi munculnya fatwa haram rokok.
            Sejak dikeluarkannya fatwa haram rokok beberapa waktu lalu, ternyata telah menuai pro dan kontra di kalangan masyarakat. Mereka yang menolak fatwa beralasan bahwa fatwa tersebut akan membuat jutaan petani tembakau dan ratusan ribu buruh pabrik rokok akan terancam kehilangan mata pencahariannya. Begitu juga dengan ribuan pabrik, dari skala kecil, sedang, hingga besar akan terancam bangkrut. Mereka menuding, bahwa dikeluarkannya fatwa rokok haram ini oleh PP Muhammadiyah tidak terlepas dari campur tangan pihak asing. Mereka menuding bahwa kucuran dana 3,6 Miliar menjadi faktor pemicu utama keluarnya fatwa ini. Namun tudingan itu langsung dibantah oleh PP Muhammadiyah yang menyatakan bahwa dikeluarkannya fatwa haram rokok ini bukan karena adanya campur tangan pihak asing, akan tetapi merupakan revisi dari fatwa sebelumnya (tahun 2005) yang menyatakan bahwa rokok itu Mubah.
            Sebelumnya MUI juga mengeluarkan fatwa yang sama, yakni bahwa rokok adalah haram hukumnya. Akan tetapi fatwa dari MUI ini sempat menuai protes karena fatwa ini hanya diperuntukkan bagi anak kecil, wanita hamil, remaja, dan pengurus majelis ‘ulama.
                    Ternyata dari problem di atas, yang terkait dengan fatwa PP Muhammadiyah bahwa alasan penting yang menjadi pertimbangan dikeluarkannya fatwa itu adalah murni bahwa rokok sangat membahayakan kesehatan. Hal ini juga didukung oleh aktivis peduli kesehatan, bahkan Dep. Kes pun juga setuju bahwa rokok sangat berbahaya. Jika dilihat dari segi syar’i memang tidak ada dalil satu pun dari Al- Qur’an dan As-sunnah yang menyatakan bahwa rokok hukumnya haram, namun disini kita perlu memperhatikan bahwa Islam telah mengajarkan :
     لاَضَرَرَوَلاَضِرَارَ
       ( jangan berbuat bahaya dan menimpakan bahaya ) yang mengandung makna bahwa kita diperintahkan untuk meninggalkan sesuatu yang membahayakan. Hal ini juga diperkuat dalam firman Allah Ta’ala yang menyatakan bahwa pemborosan adalah saudaranya syaithan. Ditambah lagi dengan riset yang muncul pada akhir-akhir ini yang menyatakan bahwa di dalam rokok telah diketemukan kandungan haemoglobin babi. Maka jika mengambil penuturan dari ketua MUI KH. Ma’ruf Amin, dia mengatakan ”kalau hal ini memang ada maka status rokok hukumnya adalah haram mutlak”. Hal ini dikarenakan bahwa di dalam Islam telah jelas hukumnya bahwa babi merupakan salah satu hewan yang diharamkan karena berbahaya apabila sampai dikonsumsi. Apalagi bahaya rokok ini telah jelas sekali dicantumkan di setiap bungkus rokok bahwa “ MEROKOK DAPAT MENYEBABKAN KANKER, SERANGAN JANTUNG, IMPOTENSI, DAN GANGGUAN KEHAMILAN DAN JANIN “.
            Maka bagi siapapun yang menyadari akan hal ini, hendaknya memperhatikan hal yang berkenaan dengan manfaat dan madharatnya.
    Solusi atas permasalahan ini
            Untuk menyelesaikan permasalahan ini, tentu peran pemerintah sangatlah besar dalam rangka untuk menyejahterakan masyarakat Indonesia. Hal ini harusnya dibarengi dengan komitmen pemerintah agar tidak membiarkan pabrik-pabrik rokok berdiri serta tidak menerima cukai rokok. Tidak seperti tahun-tahun sebelumnya. Misalnya, pada tahun 2008 lalu pemerintah (Departemen Keuangan) juga menikmati cukai rokok sebesar Rp. 49 Triliyun. Nah...inilah maksud penulis bahwa pemerintah harus komitmen, yakni meninggalkan cukai rokok yang biayanya mencapai triliyunan rupiah demi tercapainya kesehatan masyarakat. Atau sebaliknya, tetap menerima cukai tetapi dengan resiko yakni banyaknya korban yang jatuh (meninggal) tiap tahunnya. Sebagaimana survei yang telah dilakukan oleh Ketua Badan Khusus Pengendalian Tembakau dan Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia, Tuti Soerojo bahwa kasus kematian di Indonesia yang disebabkan karena mengonsumsi rokok telah mencapai 200 ribu jiwa setiap tahunnya.
            Maka solusi yang perlu dilakukan, yakni pemerintah seharusnya memberikan jaminan-jaminan pokok kepada masyarakat seperti; jaminan pangan, jaminan sandang, jaminan tempat tinggal, jaminan pendidikan, dan jaminan keamanan. Dari mana semua itu ? Negara memiliki kekayaan alam yang melimpah ruah. Dari tambang (minyak, gas, emas, perak, tembaga, timah, dan lain-lain), laut, hutan, dan sebagainya. Yang semua itu nilainya ribuan triliyun, bahkan lebih yang harus dikelola secara optimal bukan diserahkan kepada pihak asing yang berkedok sebagai insvestor.
            Sebagai contoh teladan, kita bisa ambil dari kepemimpinan para Khulafa’ Ar-Rasyidin Al- Mahdiyin yang salah satunya adalah ‘Umar bin Khaththab Radhiyallahu ‘anhu. Beliau mencanangkan bahwa seorang anak yang baru lahir akan mendapat tunjangan sebesar 100 dirham, di samping tunjangan yang diberikan kepada ayahnya. Semakin besar anak tersebut maka semakin besar tunjangannya. Hal ini juga dilakukan oleh Khalifah sesudahnya yakni ‘Utsman dan ‘Ali Radhiyallahu ‘anhuma. Perlu diketahui bahwa nilai jual satu dirham pada masa itu sama dengan Rp. 80.000,- sekarang, sebab harga kambing pada masa itu kira-kira 5 dirham, sedangkan harga kambing pada masa sekarang minimal Rp. 400.000,- sampai Rp. 450.000,-. Tunjangan ini diberikan kepada semua orang tanpa melihat status sosialnya.

    Dalam kisah yang lain, yakni Khalifah ‘Umar bin ‘Abdul ‘Aziz. Bahwa Yahya bin Sa’id berkata : “ Khalifah ‘Umar bin ‘Abdul ‘Aziz telah mengutusku untuk mengumpulkan zakat di Afrika. Setelah menarik dan mengumpulkan harta zakat, aku meminta data semua orang fakir untuk kami berikan bagian mereka dari zakat ini. Namun kami tidak menemukan seorang pun yang mengambil bagian tersebut dari kami. Sungguh ‘Umar bin ‘Abdul ‘Aziz telah membuat kaya semua orang. Karena itu, aku pun membeli budak kemudian aku memerdekakan mereka“. Inilah indahnya hidup jika diatur dengan syari’ah Islam. Semua orang akan mendapat jaminan, sehingga hidupnya akan sejahtera karenanya. Sekarang bandingkan kedua contoh di atas dengan realita sehari-hari yang terjadi! Jelas sekali perbedaannya. Jika saja pemerintah mau mencanangkan program sedekah dhuafa 10.000,- setiap harinya -sebanding dengan ongkos beli rokok- kepada semua masyarakat Indonesia yang berjumlah +/- 200 juta. Maka renungkanlah! berapa banyak pabrik yang bisa dibangun untuk membuat lapangan pekerjaan bagi para pengangguran? Berapa banyak beasiswa yang dapat diberikan kepada siswa kurang mampu untuk masa depan pendidikannya? Berapa banyak para fakir miskin yang terangkat derajatnya sebagaimana pada masa Khulafa’ Ar-Rasyidin? Dan berapa banyak para janda-janda miskin yang akan tertolong dengan adanya program ini? Akankah setiap hari kita melihat peristiwa busung lapar terjadi? Tentu tidak. Lihatlah cerita Bilqis! Seorang balita yang menderita cacat pada salah satu bagian tubuhnya, yang mengharuskannya untuk dioperasi dengan biaya tak kurang dari 1 Miliyar. Karena ketiadaan biaya yang cukup, maka bantuan dari berbagai kalangan pun datang menghampirinya. Hingga akhirnya bantuan itu terkumpul koin yang berjumlah hampir 2 Milyar yang tersatukan dalam satu ikatan penuh makna ”Koin Cinta Bilqis”. Walaupun akhirnya Allah Ta’ala menakdirkan lain, usianya hanya sampai balita. Mungkin itulah yang terbaik baginya. Semoga pemerintah mampu mengambil pelajaran dari kisah-kisah teladan ini, sehingga tidak ada lagi alasan seperti banyaknya pengangguran, banyak petani tembakau yang akan kehilangan mata pencahariannya, dan lain sebagainya.
    Wallahu a’lam bish shawab. (Syf/ berbagai sumber).
    • Blogger Comments
    • Facebook Comments

    0 comments:

    Post a Comment

    Item Reviewed: PRO-KONTRA FATWA HARAM ROKOK Rating: 5 Reviewed By: elzaqstore
    Scroll to Top